KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT Nomor : 002/SK/PBI/IX/2017 Pembentukan Struktur Organisasi Dan Personalia Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, |
||
MENIMBANG |
a |
Bahwa Perhimpunan Biologi Indonesia merupakan organisasi profesi yang menghimpun segala ilmiah di bidang biologi. |
|
b |
Bahwa dalam rangka pembenahan dan penataan organisasi Perhimpunan Biologi Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh Kongres Perhimpunan Biologi XVI, maka dipandang perlu untuk melakukan konsolidasi organisasi. |
|
c |
Bahwa untuk menjamin kelancaran jalannya tugas-tugas organisasi Perhimpunan Indonesia, pada dasarnya diperlukan perangkat kelengapan organisasi di pusat yang berbentuk Pengurus Pusat. |
|
d |
Bahwa sehubungan dengan butir a, b dan c tersebut di atas perlu membentuk Struktur dan Personalia Pengurus Pusat Perhimpunan Biologi Indonesia Periode 2017 – 2021. |
MENGINGAT |
1 |
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan. |
|
2 |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 18 Tahun 1986 tentang pelaksanan Undang – undang RI. Nomor 8 Tahun 1985. |
|
3 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 tentang ruang lingkup, tata cara pemberitahuan kepada Pemerintah. |
|
4 |
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Biologi Indonesia. |
MEMPERHATIKAN |
a |
Keputusan Kongres Nasional Perhimpunan Biologi Indonesia XVI di Manado. |
|
b |
Pendapat dan saran para peserta Kongres Nasional Perhimpunan Biologi Indonesia XVI di Manado, pada tanggal 24 Agustus 2017. |
M E M U T U S K A N |
||
MENETAPKAN |
: |
|
PERTAMA |
: |
Membentuk Struktur Pengurus Pusat Perhimpuan Biologi Indonesia dan mengangkat nama-nama personalia Pengurus Pusat sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini. |
KEDUA |
: |
Pengurus Pusat Perhimpunan Biologi Indosesia, bertugas untuk melaksanakan Program Umum dan semua keputusan Kongres dengan menumbuh kembangkan kerjasama dan koordinasi. |
KETIGA |
: |
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. |
– | ||
Ditetapkan di Bogor Pengurus Pusat Dr. Ence Darmo Jaya Supena, M.Si. |